SELAMAT DATANG DI BLOG KELURAHAN PASIR KIDUL KECAMATAN PURWOKERTO BARAT

Minggu, 22 Januari 2012

Efisiensi e-KTP


KTP elektronik (e-KTP) Indonesia yang sudah diujicoba di beberapa kecamatan boleh saja mengusung chip asal China serta disokong aplikasi buatan Jerman. Namun kemampuannya, masih kalah canggih dengan e-KTP milik Malaysia.

Menurut Institut dan Studi Pengamat Kependudukan Indonesia, jika menilik dari semangat digunakannya e-KTP yang mengincar efisiensi dan memberikan berbagai manfaat, pilihan chip pada e-KTP di Tanah Air saat ini ternyata tidak memungkinkan didapatnya manfaat lain.

Seperti tidak dapat digunakan untuk berbagai program pemerintah yang mungkin muncul nantinya, macam medical record, criminal record, pendataan TKI, pemberian BLT, dan lainnya.

"Meski telah menyimpan data sidik jari di dalamnya, namun fungsi verifikasi hanya bisa dilakukan oleh Depdagri. Tempat publik yang ingin menerapkan keamanan lebih tinggi seperti hotel atau gedung, tidak dapat menggunakan e-KTP untuk verifikasi," tukasnya.


"Bank, rumah sakit, perpustakaan, dan lain-lain tidak dapat mengintegrasikan e-KTP dengan layanan mereka," lanjut lembaga tersebut.

Kekhawatiran tersebut sekaligus menjawab pernyataan dari Husni Fahmi, Kepala Program e-KTP dari BPPT yang sebelumnya mengatakan bahwa chip di e-KTP sengaja dipilih yang berkapasitas mini yakni cuma 4 KB karena hanya akan memasukkan segelintir data.

"Sebab di Indonesia, sudah diatur dalam UU Administrasi Kependudukan bahwa di kartu tanda pengenal tidak bisa memasukkan banyak data di chip," tukasnya kepada detikINET, beberapa waktu lalu.

Indonesia vs Malaysia

Padahal, menurut Institut dan Studi Pengamat Kependudukan Indonesia, UU Administrasi Kependudukan tidak membatasi tentang data apa saja yang boleh dimasukkan dalam chip.

"Benchmark dari implementasi electronic ID (e-ID) di berbagai negara luar, e-ID digunakan untuk efisiensi negara, sehingga berbagai kartu digantikan dengan 1 kartu e-ID," lanjut organisasi ini.

Seperti Malaysia yang memiliki MyKad (elektonik ID Malaysia) selain sebagai kartu identitas, sekaligus sebagai SIM (driving license), basic medical data, public key infrastructure, e-Cash, dan transit card.

e-ID Thailand diterapkan sebagai kartu identitas, riwayat kesehatan, certificate of authentication, e-border pass, dan online services.

Lain lagi dengan Portugal, lima kartu nasional yang ada (identity card, tax card, social security card, health service user card, voters card) digantikan menjadi 1 kartu e-ID.

Sementara di Indonesia, meski sudah mengganggarkan hingga Rp 6,6 triliun, e-KTP sepertinya masih sebatas sebagai alat identitas diri. Belum terintegerasi dengan SIM, riwayat kesehatan, rekening bank dan lainnya.

"Padahal UU Administrasi Kependudukan (UU No. 23 tahun 2006) justru mengatur bahwa chip dalam e-KTP harus menyimpan data tentang peristiwa kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan (diatur dalam Pasal 64 ayat 3, dan Pasal 1 ayat 17)," pungkas Institut dan Studi Pengamat Kependudukan Indonesia.


sumber : http://kampusciamis.com

Apa dan Mengapa e-KTP?

Teknologi informasi kini telah diterapkan di berbagai bidang sehingga banyak bermunculan istilah-istilah yang ditambah embel-embel “e” (electronic, dibaca dengan lafal “i”) didepannya, contoh: e-commerce, e-book, e-voting, dan lain-lain. Dalam hal ini, Departemen Dalam Negeri sebagai pihak yang bertugas mengurus sistem kependudukan Indonesia tidak ketinggalan melakukan inovasi. Salah satunya adalah dengan mencanangkan pembuatan e-KTP yang saat ini sedang dalam tahap pengujian (disebut uji petik) di beberapa wilayah Indonesia.


Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:

1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

Untuk mengatasi duplikasi tersebut sekaligus menciptakan kartu identitas multifungsi, digagaslah e-KTP yang menggunakan pengamanan berbasis biometrik.

Autentikasi menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari. Tujuan penggunaan biometrik pada e-KTP adalah sebagai berikut:

1. Mencegah adanya pemalsuan
Dengan biometrik, autentikasi dilakukan dua tahap, yakni:
* what you have (apa yang kamu punya) melalui fisik kartu e-KTP
* what you are (seperti apa kamu) melalui identifikasi biometrik

Jika terjadi kehilangan kartu, maka orang yang menemukan kartu e-KTP milik orang lain tidak akan dapat menggunakannya karena akan dicek kesamaan biometriknya.
2. Mencegah adanya penggandaan
Dengan e-KTP, seluruh rekaman sidik jari penduduk akan disimpan di AFIS (Automated Fingerprint Identification System) yang berada di pusat data di Jakarta.

Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:


Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:

1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:


Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.

Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:

1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

Struktur e-KTP sendiri terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:

1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman

Dari hasil observasi penulis, banyak yang mempertanyakan pembuatan e-KTP ini., bahkan sebagian masyarakat membentuk prasangka-prasangka buruk atas pengalokasian dana proyek e-KTP yang konon mencapai 60 triliun. Padahal menurut penjelasan Bp. Munawar, dosen Sosioteknologi Informasi yang juga dilibatkan dalam proyek ini, justru e-KTP akan menghemat pengeluaran Negara berkali-kali lipat. Gambaran penghematan tersebut sebagai berikut:

1. Penghindaran pembayaran pajak dari sebagian penduduk akan dapat dihindari sehingga pemasukan Negara dari pajak akan meningkat
2. Dana yang dibutuhkan untuk pemilu atau pilkada dapat dikurangi karena KPU tidak perlu mencetak kartu tanda pemilih, surat keterangan pemilih luar kota, dan sebagainya bagi penduduk wajib pilih. Jika secara kasar dana untuk tiap pilkada di tingkat provinsi saja menghabiskan 8 triliun, dapat dibayangkan besarnya dana di seluruh Indonesia. Belum lagi biaya pemilu presiden yang diadakan lima tahun sekali.
3. Dalam pengembangannya nanti, e-KTP bukan hanya digunakan untuk kartu pemilih saja, melainkan juga SIM dan kartu identitas dari Negara lainnya. Maka, biaya pembuatan kartu-kartu tersebut dapat ditekan.

sumber : http://egadioniputri.wordpress.com

VIsi dan Misi Kelurahan Pasir Kidul


Visi dan Misi
1.      Visi
Visi Kelurahan Pasir Kidul adalah profesional dalam pelayanan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan tata pemerintahan yang baik.
2.      Misi
Kelurahan Pasir Kidul memiliki Misi Meningkatkan Pelayanan Masyarakat dengan standar pelayanan minimal dan mekanisme pelayanan yang efektif dan efesien kepada masyarakat Kelurahan Pasir Kidul untuk tertip Administrasi pemerintahan, pembangunan, Ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Syarat Surat Pindah

ERDA NO. 9  TAHUN 2005
PERDA NO.10 TAHUN 2005
PERBUP NO.5 TAHUN 2006
PERSYARATAN :

a.) PINDAH KELUAR PROPINSI :
  • SURAT PENGANTAR RT/RW;
  • SURAT PENGANTAR DESA/KELURAHAN;
  • BLANGKO MODEL A6 DARI DESA/KELURAHAN;
  • BLANGKO MODEL F1.08 DARI DESA/KELURAHAN;
  • KTP ASLI;
  • KK ASLI;
  • PAS FOTO 4X6 SEBANYAK 6 LEMBAR.
b.) PINDAH KELUAR KABUPATEN BANYUMAS :
  • SURAT PENGANTAR RT/RW;
  • SURAT PENGANTAR DESA/KELURAHAN;
  • BLANGKO MODEL A6 DARI DESA/KELURAHAN;
  • BLANGKO MODEL F1.08 DARI DESA/KELURAHAN;
  • KTP ASLI;
  • KK ASLI;
  • PAS FOTO 4X6 SEBANYAK 6 LEMBAR.
c.) PINDAH ANTAR KECAMATAN DALAM KABUPATEN BANYUMAS :
  • SURAT PENGANTAR RT/RW;
  • SURAT PENGANTAR DESA;
  • BLANGKO MODEL A6 DARI DESA/KELURAHAN;
  • KK ASLI;
  • KTP ASLI;
  • PAS FOTO 4X6 SEBANYAK 4 LEMBAR.
d.) PINDAH ANTAR DESA :
  • BLANGKO A6 (UNTUK DISAHKAN DI KECAMATAN) BAGI PENDATANG MAKA SURAT PINDAH YANG ASLI UNTUK DESA, TEMBUSAN UNTUK CAMAT DAN FOTO COPY UNTUK PRIBADI SEBAGAI SYARAT PEMBUATAN KTP, KK DLL

Sabtu, 21 Januari 2012

Lokasi Pasir Kidul

"Klik gambar untuk perbesar"

Sepatu Produk Lokal Banyumas

PURWOKERTO- Tidak lama lagi, produk sepatu hasil home industri asli Banyumas akan diluncurkan di pasaran. Sepatu-sepatu tersebut buatan perajin bandol Banaran, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, Jawa Tengah. Rabu (15/6/2011), sekitar 15 perajin bandol Banaran beraudiensi dengan Bupati dan memamerkan produk sepatu perdana buatan mereka. Para perajin diterima langsung oleh Bupati Banyumas, Mardjoko di Gedung Graha Satria.

Kepala Dinperindagkop, Purwadi Santoso menjelaskan, sepatu-sepatu yang dipamerkan merupakan produk perdana dari sebagian perajin bandol Banaran yang belum lama ini mengikuti pelatihan pembuatan sepatu di Sidoarjo Jawa Timur.

“Kami akan terus membina para perajin tersebut, dan menambah kawasan kerajinan bandol Banaran untuk diproyeksikan menjadi sentra kerajinan sepatu di Kabupaten Banyumas,” katanya.
Bupati Mardjoko usai melihat contoh-contoh sepatu tersebut mengatakan, secara umum kualitas sepatu yang dihasilkan sudah cukup bagus, hanya masih sedikit kurang halus. Untuk dapat bersaing di pasaran kualitasnya harus ditingkatkan. Untuk itu, katanya, Pemkab akan turut melakukan pembinaan dan pembimbingan.

“Apabila kualitas sepatu-sepatu lokal ini sudah bagus, ia akan menginstruksikan kepada para perangkat desa/kelurahan dan PNS di Kabupaten Banyumas untuk memakainya pada saat dinas,” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang perajin yang juga Ketua Paguyuban Perajin Bandol Banaran, H. Sudarso mengatakan, sepatu-sepatu hasil produksi asli Banyumas ini akan dijual di pasaran dengan harga yang cukup terjangkau, yaitu sekitar 150 ribu rupiah. Dalam kesempatan tersebut Sudarso juga meminta Bupati Mardjoko untuk memberikan nama dan logo, yang disambut oleh Mardjoko dengan menyarankan penggunaan nama “Sembada” dan logo “Bawor” atau “Gunung Slamet.”

Pasir Kidul Purwokerto Barat Pusat Pengerajin Emas

PURWOKERTO - Nama Pasir kidul Purwokerto Barat belum begitu dikenal. Tapi bagi sebagian orang khususnya pencinta perhiasan logam mulia emas dan pengusaha toko tidak asing lagi karena di Pasir Kidul banyak pengerajin perhiasan emas dengan hasil yang bagus.

Hampir 90 persen warga Pasir Kidul Purwokerto Barat bermata pencarian menjadi pengerajin perhiasan emas. Keterampilan membuat perhiasan emas merupakan tradisi turun temurun.

Kuseni, salah satu pengrajin emas RT 05/RW 02 Pasir Kidul Purwokerto Barat menyampaikan setiap hari dibanjiri pesanan baik dari perorangan maupun dari pengusaha toko perhiasan.

Menjadi pengerajin emas tidak mudah. Selain memiliki keahlian khusus mendesain, juga harus pandai menafsir berat dan kadar emas kalau tidak ingin rugi.

"Tidak sedikit pengerajin dari daerah lain yang gulung tikar karena kurang perhitungan dan merugikan pemesan atau konsumen," tambah Kuseni, Sabtu (2/8/2008).

Pengerajin emas di pasir kidul selain mencukupi untuk kebutuhan hidup rumah tangga, juga berhasil meningkatkan kemajuan daerah Banyumas.

Berita ini dikirim oleh:

Nama: Tri Kuswantoro
Alamat: Purwokerto Barat, Kota Purwokerto

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

PERDA NO. 5 TAHUN 2005
PERDA NO. 6 TAHUN 2005
PERSYARATAN : 

a.) AKTA KELAHIRAN RUTIN (UNTUK BAYI BERUSIA MAKSIMAL 2 BULAN :
  • SURAT NIKAH ORANG TUA;
  • FOTO COPY KK DAN KTP ORANG TUA;
  • SURAT KETERANGAN KELAHIRAN DARI BIDAN;
  • SURAT KELAHIRAN DARI DESA.;
b.) AKTA KELAHIRAN EXAMINASI (UNTUK BAYI YANG BERUSIA LEBIH DARI 2 BULAN):
  • SURAT PENGANTAR DESA;
  • SURAT NIKAH ORANG TUA;
  • FOTO COPY KK DAN KTP ORANG TUA;
  • SURAT KETERANGAN KELAHIRAN DARI BIDAN;
  • SURAT KELAHIRAN DARI DESA;
  • LAMPIRAN-LAMPIRAN:
          - IJASAH BAGI YANG SUDAH TAMAT BELAJAR;
          - FC KTP BAGI YANG SUDAH MEMILIKI KTP.

c.) AKTA KELAHIRAN DISPENSASI (UNTUK PENDUDUK YANG LAHIR SEBELUM TAHUN 1986) :
  • SURAT NIKAH ORANG TUA;
  • FOTO COPY KK DAN KTP ORANG TUA;
  • SURAT KELAHIRAN DARI DESA;
  • LAMPIRAN-LAMPIRAN:
          - IJASAH BAGI YANG SUDAH TAMAT BELAJAR;
          - FC KTP BAGI YANG SUDAH MEMILIKI KTP.

Syarat Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

PERSYARATAN :

A.    PERMOHONAN DENGAN KK BARU

  1. SURAT PENGANTAR DARI RT/RW;
  2. SURAT PENGANTAR DARI KELURAHAN;
  3. BLANGKO F.1.07 DARI KELURAHAN (DIISI PEMOHON);
  4. LAMPIRAN FOTO COPY KK BARU.
B.    PERMOHONAN DENGAN KK LAMA
  1. SURAT PENGANTAR DARI RT/RW;
  2. SURAT PENGANTAR DARI KELURAHAN;
  3. BLANGKO F.1.07 DARI KELURAHAN (DIISI PEMOHON);
  4. BLANGKO F.1.01 DARI KELURAHAN (DIISI PEMOHON);
  5. BLANGKO F.1.06 DARI KELURAHAN (DIISI PEMOHON);
  6. LAMPIRAN-LAMPIRAN :
  • KK LAMA/FOTO COPY COKLIT DARI KELURAHAN;
  • SURAT NIKAH BAGI YANG SUDAH BERSTATUS KAWIN;
  • SURAT KELAHIRAN DARI DESA/FC. IJASAH/AKTA KELAHIRAN;
  • SURAT KEMATIAN BAGI YANG BERSTATUS CERAI MATI;
  • SURAT CERAI DARI PENGADILAN BAGI YANG BERSTATUS CERAI HIDUP;
  • SURAT PINDAH BAGI PENDATANG (APABILA PENDATANG DARI LUAR KAB. BANYUMAS SURAT PINDAH DITERBITKAN OLEH KABUPATEN ASAL).